
Foto: operasi-pajak-kendaraan-bermotor. Sumber: antarafoto.com
Foto: operasi-pajak-kendaraan-bermotor. Sumber: antarafoto.com
Bangkalan – Masyarakat Jawa Timur (Jatim) saat ini menantikan kebijakan penghapusan atau keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Hal ini didorong oleh tekanan ekonomi yang masih terasa pasca-pandemi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan tingginya biaya hidup. Banyak pemilik kendaraan yang kesulitan membayar PKB beserta dendanya, sehingga berharap pemerintah provinsi memberikan solusi.
Beberapa provinsi lain telah mengimplementasikan program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program ini mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, yang berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan jumlah tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Pemprov Jawa Barat juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.(suara.com)
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban denda atau bunga, dengan syarat melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025 .(metrotvnews.com)
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebuah studi menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemutihan pajak memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan, serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam kurun waktu empat hari pertama pelaksanaan program, yaitu 20–23 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang membayar meningkat hingga 104 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Total penerimaan pajak selama empat hari tersebut mencapai Rp76,3 miliar, naik 54 persen dari rata-rata harian sebelumnya sekitar Rp49,7 miliar.(liputan6.com)
Pada hari pertama program, dalam waktu 1,5 jam sejak pembukaan kantor Samsat, jumlah kendaraan yang membayar pajak mencapai 10.555 unit dengan total penerimaan Rp4,4 miliar, meningkat 100 persen dibandingkan hari biasa. Hingga 28 Maret 2025, atau delapan hari setelah program dimulai, total penerimaan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai hampir Rp184 miliar.(kompas.com)
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun kenikan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, ada risiko penurunan PAD jika program ini tidak diikuti dengan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Kewenangan Gubernur dalam Penghapusan Pajak Kendaraan
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan pajak berdasarkan:
- Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan daerah.
- Pasal 57 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur teknis pembebasan pajak kendaraan.
Artinya, Gubernur Jatim memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerapkan kebijakan ini tanpa perlu menunggu instruksi pusat.
Ketakutan Masyarakat terhadap Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor
Saat ini, banyak masyarakat Jatim yang khawatir dengan operasi penertiban kendaraan bermotor oleh polisi, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. Operasi seperti “Operasi Zebra” yang dilakukan oleh kepolisian seringkali menimbulkan kecemasan, karena kendaraan bermotor yang belum membayar PKB bisa disita. Kebijakan penghapusan tunggakan akan meredakan ketegangan ini sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Untuk mengurangi beban ekonomi dan memenuhi harapan besar masyarakat jawa timur terkait penghapusan pajak, sebaiknya pemerintah provinsi Jawa Timur;
- Segera mempertimbangkan penerbitan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
- Melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemahaman terkait manfaat, prosedur, dan tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut dapat tersampaikan dengan baik.
- Membangun koordinasi yang kuat dengan pihak kepolisian, khususnya dalam rangka mengatur pelaksanaan operasi penertiban kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan keresahan selama masa berlakunya kebijakan penghapusan pajak.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dampak kebijakan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna memastikan efektivitas kebijakan serta menjadi dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.
Kebijakan penghapusan tunggakan PKB bukan hanya wujud kepedulian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi masyarakat, tetapi juga strategi jitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki PAD jangka panjang. Dengan landasan hukum yang jelas dan contoh sukses dari daerah lain, Gubernur Jatim memiliki alasan kuat untuk segera menerapkan kebijakan ini.
Masyarakat Jawa Timur sangat menantikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Timur, mengingat kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini. Dengan implementasi yang tepat dan pendekatan yang humanis, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menjadi solusi win-win bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Namun sebaliknya, apabila kebijakan ini tidak ada, maka bisa berdampak pada keresahan masyarakat Jawa Timur dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.(red)